Rabu, 27 Mei 2009

neo liberal VS ekonomi kerakyatan

wah akhir akhir ini memang perbincangan tentang neo liberal VS ekomoni kerakyatan semakin memanas neo liberal yang katanya dianut oleh cawapres boediono disebut sebut tidak pro rakyat?apakah yang dimaksud ekonomi liberal ini?
Ekonomi neoliberal diartikan sebagai filosofi ekonomi-politik yang mengurangi atau menolak campur tangan pemerintah dalam ekonomi domestik. Ekonomi neoliberal fokus pada metode pasar bebas dan sangat sedikit membatasi perilaku bisnis dan hak-hak milik pribadi.
sekarang negara mana saja yang menganut paham neo liberal? sangat sulit mencari negara yang murni menanut ekonomi neoliberal mengingat peran pemerintah sangat berpengaruh terhadap kebijakan ekomomi pada setiap negara.amerika yang disebut sebagai salah satu penganut paham ini juga tidak sepenuhnya menjalankannya.
"AS sebenarnya tidak purely ekonomi neoliberalisme. Segala sesuatunya ada UU. Bahkan sekelas Microsoft pun kena aturan. Mereka sendiri secara relatif, kalau bikin spektrumnya relatif sebelah kanan, lebih ke sangat terbuka, sangat bebas. Tapi mereka juga mengimbangi untuk menolong masyarakatnya, dengan modal security system untuk menolong masyarakat yang tidak mampu," urai Anton dalam perbincangannya dengan detikFinance, Kamis (14/5/2009).
kalau indonesia sendiri bagaimana ?
Padahal di Indonesia, justru peran pemerintah sangat besar bagi perekonomian Indonesia. Badan-badan usaha pemerintah juga memberikan kontribusi yang cukup besar. Kalau pun mau dilihat dari peran Foreign Direct Investment (FDI) terhadap PDB, nilainya cukup kecil di Indonesia."Porsi FDI terhadap PDB di Indonesia tu masih relatif kecil kalau dibandingkan dengan yang lain. Mungkin untuk 2-3 sektor seperti pertambangan, FDI besar, tapi yang lain kan tidak? Bahkan untuk sektor perbankan, bank BUMN justru mendominasi," tambah Anton.Neoliberalisme juga memberikan batasan-batasan yang sangat kecil bagi pelaku usaha. Sementara di Indonesia pembatasan terhadap pelaku usaha sangat banyak, misalnya dengan kehadiran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)."Di Indonesia, institusi mengambil peran yang penting, sementara neoliberalisme institusi tidak diperhatikan. Padahal kita sangat memperhatikan, contohnya kehadiran KPPU yang menjadi wasit jika ada monopoli," ujarnya lagi.
"Kita menggunkan mekanisme pasar, dimana mekanisme pasar lebih bisa berjalan mendukung efisiensi dan produktivitas, tapi tidak kebablasan dalam artian membiarkan yang besar berkuasa, yang kecil akan mati," paparnya.
dikatakan lawan politik SBY-Berboedi tidak pro rakyat. Benarkah demikian? Isu tersebut belum menemui kenyataan yang sebenarnya. Kemasan neoliberal yang tidak dimengerti oleh masyarakat luas terbukti tumpul. Padahal di sisi lain Pemerintahan SBY telah memberikan subsidi trilyunan rupiah kepada BUMN dan lain-lain. ”Ini jelas bahwa pemerintahan SBY masih mengintervensi sektor ekonomi,” bela Para Ekonom Tim Sukses SBY-Berboedi.Memang, Isu neoliberal bila ditabrakan dengan intervensi pasar pemerintah Indonesia dan UU RI tidak akan menemukan bukti.
selanjutnya baaimana dengan ekomomi kerakyatan?
Gagasan ekonomi kerakyatan, sesungguhnya bukanlah hal yang asing. Istilah dan konsep ekonomi kerakyatan telah tercantum dalam TAP MPR XVI/1998, TAP MPR IV/1999, dan UU No-25/2000 tentang Propenas. Bahwa dalam ketetapan-ketetapan dan UU di atas tak disebutkan secara eksplisit tentang ekonomi kerakyatan dan ekonomi rakyat, adalah karena konsep ini dianggap ”diketahui dengan sendirinya” (Mubyarto, 2001).
Yang menjadi ciri utama, terletak pada semangatnya yakni orientasinya yang berpihak pada peningkatan kesejahteraan rakyat. Bila ditelusuri lebih jauh semangat filosofis ekonomi kerakyatan, tampak jelas dan tegas terbetik dan pemikiran ekonomi Hatta konseptor dan penggagas pasal 33 UUD 1945.
Berawal dari keprihatinanya yang mendalam atas praktek imperialisme dan kolonialisme,Bung Hatta berupaya keras berpikir bagaimana ekonomi rakyat bisa bangkit. Pikiran ekonomi kerakyatan Hatta lantas, mengerucut lewat gerakan koperasi. Koperasi, dinilai merupakan pilihan yang paling cocok untuk diterapkan dalam membangkitkan ekonomi rakyat dan kebetulan juga di dalamnya terkandung prinsip gotong royong.
Sebut saja KUD, Koperasi Unit Desa adalah salah satu ekonomi kerakyatan yang sebenarnya sudah pernah dijalankan di negeri ini dengan Klompencapirnya...
Dengan pengelolaan yang baik, KUD dapat menjembatani antara Petani, UKM kecil dan menengah untuk tetap survive dalam keadaaan apapun.
Misalnya:
Pemerintah memegang sektor sektor yang vital, melalui KUD.
Untuk Petani:Di mulai dari pengadaan Bibit, Pupuk, Obat2an, sampai pada pemasaran hasil pertanian maupun peternakan. Dengan adanya KUD mengurangi Praktek Monopoli yang sekarang ini terjadi....
Contoh nyata adalah Pupuk, dengan menggunakan KUD maka akan terdapat data yang jelas mengenai jumlah petani maupun peternak. dengan mengetahui angka2 pasti ini maka bisa diketahui juga berapa luas lahan yang dikelola oleh petani maupun peternak.
jadi kalkulasi mengenai bibit, pupuk, obat2an dan yang lainya bisa di prediksi. kemudian data tersebut bisa di jadikan acuan kepada pemerintah bahwa KUD daerah X membutuhkan bla bla bla sebanyak bla bla bla....
jadi pemerintah langsung menyalurkan Apa apa yang di butuhkan oleh petani dan peternak melalui KUD dengan tepat....kelebihan lainya juga masyarakat bisa pantau langsung kinerjanya dan prosesnya.
untuk hasil produksi, memang harga di KUD cenderung lebih rendah di bandingkan dengan harga2 dari "tengkulak" nah sekarang begini, misalnya harga yang di terima KUD lebih rendah sedangkan nilai jual KUD mungkin bisa lebih tinggi... ada selisih ( Profit)...
bisa saja Profit tersebut digunakan kembali oleh petani sewaktu membeli bibit dan lain sebagainya di KUD, KUD memberikan kebijakan kepada petani/ peternak untuk "mengambil" dulu keperluan mereka seperti pupuk, bibit dll....
selayaknya ekonomi kerakyatan juga harus tetap dipertahankan Alasannya, pertama, ekonomi rakyat telah berjasa dalam menahan krisis ekonomi secara signifikan. Ekonomi rakyat menampung banyak pengangguran yang tergusur akibat krisis (menurut BPS tahun 2000 menyerap 88,66% tenaga kerja). Bahkan ekonomi rakyat, terutama yang berorientasi ekspor dengan bahan baku dalam negeri, menunjukkan eksistensinya yang kokoh di kala krisis.
Kedua, secara kualitatif pelaku sektor ekonomi kerakyatan, di mana di dalamnya tertampung koperasi dan UKM, amat tinggi. Data BPS tahun 2000 menunjukkan bahwa jumlah usaha kecil dan koperasi di Indonesia 99,6%, sisanya baru usaha besar dan konglomerat (0,2%). Dari segi komposisi volume usaha sejumlah 99,85 persen di bawah Rp 1 miliar, 0,14% antara Rp 1 miliar hingga Rp 50.000 miliar, sisanya (0,01%) di atas Rp 50 miliar. Dari sini tampak bahwa sektor ekonomi kerakyatan bisa sekedar dianggap kecil. Memang, kontribusi sektor ekonomi kerakyatan terhadap PDB hanya 39,8%, sementara kelompok ekonomi besar dan konglomerat 60,2%. Pangsa pasarnya juga kalah, yakni hanya 20%, dan sumbangannya terhadap pertumbuhan ekonomi hanya 16,4%.
Namun demikian, sektor ekonomi kerakyatan tak bisa dianggap sepele. Tanpa dukungan pemerintah, serta membiarkanya bersaing di pasar bebas, tampaknya bukan memecahkan masalah, mengingat banyak kendala yang dihadapi oleh sektor ini.
jadi sekarang tinggal menurut anda saja bagaimana menilainya ?
menurut saya semua jika dijalankan dengan benar akan menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang berkembang pesat masing-masing punya keunggulan. tinggal kita yang menjalankan asal tidak terpengaruh oleh keingginan untuk korupsi semua pasti lancar.
tetapi ada yang membuat saya ragu tentang ekonomi yang digembor-gemborkan mega-pro? silahkan baca disini disitu ditulis kala itu ibu mega masih menjabat presiden dia mengaku ragu bila harus menjalankan ekonomi kerakyatan karena berbagai alasan.? dulu ga setuju dengan ekonomi kerakyatan kok sekarang tiba-tiba setuju..?